Pembongkaran Makam Mbah Priok , ditolak ribuan orang.
Ribuan umat Islam akan menghalangi pembongkaran makam Habib Hasan bin Muhammad Alhadad di kawasan Koja Kota, Tanjung Priok, Jakarta Utara, oleh pemerintah kota.
“Jika tetap dibongkar, kami sudah siap untuk menghadapi secara bersama 2 ribu umat Islam dari berbagai daerah,” kata kuasa hukum ahli waris Habib Hasan, Yan Juanda Saputra, di Jakarta, Jumat
Untuk diketahui, pembongkaran kompleks makam seluar 5,4 hektar tersebut, akan digunakan untuk perluasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Yan menyatakan kompleks tersebut sering digunakan untuk pengajian yang diikuti oleh sekira 1.500 umat Islam yang berasal dari berbagai daerah.
Selain itu, di kompleks pemakaman itu juga kerap diadakan pengobatan gratis.
“Kalau dibongkar, berarti benar-benar telah melukai hati umat, apalagi dalam rencana itu, kompleks hanya akan didirikan tugu dan hanya boleh dikunjungi sekali dalam setahun. Itu pun jumlahnya hanya 10 orang dan diberitahukan terlebih dahulu ke Pelindo II,” tutur Yan.
Sebenarnya, kata dia, lahan yang akan digunakan tersebut milik sah dari Habib Hasan sesuai dengan Hak Eigendom Nomor 126 yang diperoleh dari pemerintah kolonial Hindia Belanda pada 19 Desember 1934.
“Kemudian pada 23 Desember 1960 disertifikatkan menjadi hak milik, sedangkan Pelindo hanya berdasarkan pada HPL (hak pengelolaan lahan) yang dikeluarkan pada 1987,” jelasnya.
Selanjutnya, pada 1993 dilakukanlah tukar guling lahan antara tanah milik Pelindo di Semper dengan lahan di Koja yang di atasnya berdiri makam Habib Hasan.
Tukar guling itu dilakukan dengan dasar kompleks makam dipindahkan ke Semper. “Padahal Pemda DKI tidak punya hak atas tanah itu, karena sebelumnya ahli waris mempercayakan pengelolaan tanah makam itu kepada pemda, bukan untuk dimiliki pemda,” tandasnya.
Namun atas dasar tukar guling itu, pada 1997 dilakukan penggusuran atas kompleks makam kecuali makam Habib Hasan. “Kemudian Pemkot Jakut memberikan somasi pada 9 Maret 2010 dan tiga hari setelah itu harus dibongkar paksa,” sambunya.
Pendirian monumen sendiri, Pemkot Jakut menilai bahwa makam Habib Hasan itu, dianggap sudah dipindahkan ke Semper. "Padahal pemindahan itu belum dilakukan sama sekali, ini sangat melukai kami," katanya.
Pemindahan itu juga ditentang tokoh ulama DKI Jakarta, KH Fahrurozi. Dia menyesalkan sikap Pemkot Jakut yang terburu-buru membongkar tanpa melakukan negosiasi secara baik-baik. “Kami sangat menyesalkan sikap Pemkot Jakut itu, padahal permasalahan itu bisa diselesaikan secara baik-baik,” kata Fahrurozi.
Habib Hasan bin Muhammad Alhadad sendiri meninggal pada 1765. Sebelum dipindahkan ke Koja, tokoh yang juga dikenal dengan Mbah Priok itu dimakamkan di Pondok Duyung.
sumber : http://news.okezone.com/read/2010/03/12/338/312068/338/ribuan-orang-tolak-pembongkaran-makam-mbah-priok