Batas Akhir Verifikasi Data Dapodik untuk Guru yang Mendapatkan SK Tunjangan Profesi
Informasi terkini dari dunia pendidikan datang dari  Kemendikbud yang menyatakan bahwa ada perpanjangan waktu verifikasi Dapodik bagi guru yang mendapat tunjangan Profesi hingga bulan Juni 2014, hal tersebut di sampaikan oleh  Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud,
 Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan 
guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK 
Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan 
belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar, 
atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers 
di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014) 
Untuk Lebih jelasnya berikut Copy paste berita yang kami langsir dari situs resmi kemendikbud dan kemendikas : 
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) 
tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan 
(SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan 
data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus
 PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan
 kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik, 
terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) 
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa 
alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar 
bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum 
terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan 
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” 
jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor
 yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan 
Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia,
 beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak 
terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga 
tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan 
perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru
 berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki 
sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK, 
1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak 
mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru 
bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK, 
154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak 
mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat 
185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak 
mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya 
tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD 
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak 
mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya 
tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368 
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat, 
9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak 
mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah 
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
 sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak 
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas
 akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan 
batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui. 
SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran 
2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi 
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK 
yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6 
bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli 
hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321 
4.5