Batas Akhir Verifikasi Data Dapodik untuk Guru yang Mendapatkan SK Tunjangan Profesi
Informasi terkini dari dunia pendidikan datang dari Kemendikbud yang menyatakan bahwa ada perpanjangan waktu verifikasi Dapodik bagi guru yang mendapat tunjangan Profesi hingga bulan Juni 2014, hal tersebut di sampaikan oleh Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Dikdas Kemdikbud,
Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa alasan yang mengharuskan
guru melakukan verifikasi data di dapodik agar bisa mendapatkan SK
Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum terdaftar di rombongan
belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan belajar tidak wajar,
atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,” jelasnya saat jumpa pers
di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014)
Untuk Lebih jelasnya berikut Copy paste berita yang kami langsir dari situs resmi kemendikbud dan kemendikas :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud)
tengah menyiapkan pembayaran tunjangan guru berdasarkan Surat Keputusan
(SK) Penerima Tunjangan Profesi. SK tersebut dikeluarkan berdasarkan
data dari data pokok pendidikan (dapodik), baik bagi guru yang berstatus
PNS Daerah (PNSD) maupun non-PNS. Kemdikbud memberikan waktu tiga bulan
kepada para guru untuk melakukan verifikasi data mereka di dapodik,
terhitung sejak Maret hingga Juni 2014.
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
Ditjen Dikdas Kemdikbud, Sumarna Surapranata mengatakan ada beberapa
alasan yang mengharuskan guru melakukan verifikasi data di dapodik agar
bisa mendapatkan SK Penerima Tunjangan Profesi. “Di antaranya belum
terdaftar di rombongan belajar, memenuhi syarat 24 jam tetapi rombongan
belajar tidak wajar, atau mengajar tidak linier dengan sertifikat,”
jelasnya saat jumpa pers di kantor Kemdikbud, Jakarta, (20/3/2014).
Pranata juga menyebutkan faktor-faktor
yang menyebabkan tidak bisa diterbitkannya SK Penerima Tunjangan
Profesi. Faktor tersebut antara lain telah pensiun atau meninggal dunia,
beralih menjadi pejabat struktural/jabatan non-guru, dan tidak
terdaftar di rombongan belajar. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga
tidak bisa mendapatkan SK tersebut.
Dalam paparannya, Pranata juga menjelaskan
perkembangan status penerbitan SK Penerima Tunjangan Profesi. Untuk guru
berstatus PNSD, di tingkat PAUD terdapat 35.849 guru yang memiliki
sertifikat. Dari jumlah tersebut, 33.910 guru layak mendapatkan SK,
1.040 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tak layak
mendapatkan SK. Untuk tingkat pendidikan dasar terdapat 1.014.882 guru
bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 784.482 guru layak mendapatkan SK,
154.059 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya tidak layak
mendapatkan SK. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah terdapat
185.809 guru bersertifikat. Dari jumlah tersebut, 186.089 guru layak
mendapatkan SK, 7.650 guru perlu melakukan verifikasi data, dan sisanya
tak layak mendapatkan SK.
Sementara untuk guru non-PNS, di tingkat PAUD
terdapat 47.264 guru bersertifikat, dimana sebanyak 33.996 guru layak
mendapatkan SK, 13.268 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya
tidak layak mendapatkan SK. Di tingkat pendidikan dasar terdapat 97.368
guru bersertifikat, dimana 81.520 guru layak mendapatkan sertifikat,
9.532 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak layak
mendapatkan verifikasi. Sedangkan di tingkat pendidikan menengah
terdapat 61.861 guru bersertifikat, dimana 46.567 guru layak mendapatkan
sertifikat, 14.041 guru perlu melakukan verifikasi, dan sisanya tidak
layak mendapatkan sertifikat.
Bulan Juni 2014 dipilih sebagai batas
akhir para guru melakukan verifikasi data karena bulan Juni merupakan
batas pergantian tahun ajaran baru, sehingga dapodik harus diperbarui.
SK Penerima Tunjangan Profesi yang terbit di semester II tahun ajaran
2013/2014 berlaku selama 6 bulan, untuk mendapatkan tunjangan profesi
triwulan I dan II, yaitu Januari hingga Juni 2014. Kemudian untuk SK
yang terbit di semester I tahun ajaran 2014/2015 juga berlaku selama 6
bulan untuk membayar tunjangan profesi triwulan III dan IV, yaitu Juli
hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali. (Desliana Maulipaksi)
sumber : http://www.kemdikbud.go.id/kemdikbud/berita/2321
4.5