Penyuara Nurani Keadilan | Resensi Buku Penyuara Nurani Keadilan | Biografi dan Profil M Busyro Muqoddas
Penyuara Nurani Keadilan | Resensi Buku Penyuara Nurani Keadilan | Biografi dan Profil M Busyro Muqoddas - Penyuara Nurani keadilan adalah sebuah buku yang yang baru - baru ini menjadi perbincangan di berbagai pihak. Buku ini mengisahkan sosok M Busyro Muqoddas SH MHum yang kini dipercaya menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seorang yang terkenal dengan sosok pejuang dan penyuara keadilan yang lahir di Yogyakarta, 17 Juli 1952.
Berikut sedikit biografi dan profil Busyro Muqoddas, ia lulus sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1977. Ia pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UII. M. Busyro mengawali karier di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII.
Ia pernah menjabat Pembantu Dekan III (1986-1988), dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Fakultas Hukum UII hingga tahun 1990. Gelar magister hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (1995). Pada tahun 1995-1998, ia menjabat Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII.
Pada 25 November 2010, Busyro terpilih sebagai pimpinan KPK, setelah melalui proses pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat mengalahkan calon lainnya, yakni Bambang Widjojanto. Dia kemudian juga terpilih sebagai Ketua KPK mengalahkan Bibit Samad Riyanto dan M Jasin Pada 1999, sebagai pimpinan Fakultas Hukum UII, ia menjadi delegasi dekan-dekan fakultas hukum se-Daerah Istimewa Yogyakarta ke DPR untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.
Busyro juga pernah menjadi anggota Dewan Kode Etik Ikadin Yogyakarta (1998-2000), dan juga anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta (2000-2005). Pria yang gemar membaca buku dan berolah raga ini, memiliki banyak karya ilmiah. Antara lain, Politik Pembangunan Hukum Nasional dan Kekerasan Politik yang Over Acting. Dia juga pernah bergabung dalam anggota tim riset konflik Maluku dan tim penulis buku Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik di Indonesia.
Buku dengan judul Penyuara Nurani Keadilan dengan Penerbit Erlangga berkerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Buku tersebut di harapankan bisa menjadi acuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia
Berikut sedikit biografi dan profil Busyro Muqoddas, ia lulus sarjana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1977. Ia pernah menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) UII. M. Busyro mengawali karier di bidang hukum pada tahun 1983 sebagai Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum UII.
Ia pernah menjabat Pembantu Dekan III (1986-1988), dan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Fakultas Hukum UII hingga tahun 1990. Gelar magister hukum diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (1995). Pada tahun 1995-1998, ia menjabat Ketua Pusdiklat dan LKBH Laboratorium Fakultas Hukum UII.
Pada 25 November 2010, Busyro terpilih sebagai pimpinan KPK, setelah melalui proses pemungutan suara di Dewan Perwakilan Rakyat mengalahkan calon lainnya, yakni Bambang Widjojanto. Dia kemudian juga terpilih sebagai Ketua KPK mengalahkan Bibit Samad Riyanto dan M Jasin Pada 1999, sebagai pimpinan Fakultas Hukum UII, ia menjadi delegasi dekan-dekan fakultas hukum se-Daerah Istimewa Yogyakarta ke DPR untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran tentang RUU Penanggulangan Keadaan Bahaya.
Busyro juga pernah menjadi anggota Dewan Kode Etik Ikadin Yogyakarta (1998-2000), dan juga anggota Dewan Etik ICM Yogyakarta (2000-2005). Pria yang gemar membaca buku dan berolah raga ini, memiliki banyak karya ilmiah. Antara lain, Politik Pembangunan Hukum Nasional dan Kekerasan Politik yang Over Acting. Dia juga pernah bergabung dalam anggota tim riset konflik Maluku dan tim penulis buku Peran Polisi dalam Konflik Sosial Politik di Indonesia.
Buku dengan judul Penyuara Nurani Keadilan dengan Penerbit Erlangga berkerjasama dengan Komisi Yudisial Republik Indonesia. Buku tersebut di harapankan bisa menjadi acuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia