Bantuan Operasional Sekolah (BOS) MI, MTs, MA Tahun 2014
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada
dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar.
Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non
personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis
pakai, dan biaya tidak langsung berupa daya, air,
jasa, telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dll. Namun demikian, ada
beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan
dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh
dibiayai dari dana BOS dibahas pada bagian penggunaan dana BOS.
Peraturan yang terkait meliputi : Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara
yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pada Pasal 34
ayat 2 menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin
terselenggaranya wajib belajar minimal
pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam
ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara
yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut
adalah pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan
pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat dasar (SD dan MI, SMP
dan MTs) serta satuan pendidikan lain yang sederajat. Kementerian Agama
yang menangani pendidikan Madrasah dan Pesantren memiliki tanggung
jawab untuk melaksanakan amanat UU tersebut.
Salah satu indikator penuntasan program Wajib
Belajar 9 Tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SD
dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115% dan MI/PPS Ula telah
berkontribusi di dalamnya sebesar 12,44%. Sedangkan APK SMP, pada tahun
2009 telah mencapai 98,11% dan MTs/PPs Wustha telah berkontribusi di
dalamnya sebesar 21,97%. Dengan demikian, maka program wajar 9 tahun
telah tuntas 7 tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All
(EFA) di Dakar. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan
pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009
pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi
program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.
Mulai tahun 2011, mekanisme penyaluran dana BOS pada madrasah swasta
dan PPS mengalami perubahan, yaitu penyalurannya langsung ke rekening
madrasah dan PPS dari KPPN tanpa melalui lembaga penyalur dan rekening
penampung.
Waktu Penyaluran Dana Bos | Penggunan Dana BOS | Kewajiban Madrasah Penerima BOS
Maksud dan Tujuan
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan
beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib
belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri dan MTs negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta/PPS.
Sasaran
Sasaran program BOS adalah semua MI, MTs
negeri dan swasta serta Pondok Pesantren Salafiyah (PPS) Ula dan Wustha
penyelenggara Wajar Dikdas, termasuk MI-MTs Satu Atap (SATAP) di
seluruh Provinsi di Indonesia
yang telah memiliki izin operasional.
MI penerima BOS adalah lembaga madrasah yang menyelenggarakan
kegiatan Wajar Dikdas pada pagi hari dan siswanya tidak terdaftar
sebagai siswa SD atau SMP. Bagi madrasah yang menyelenggarakan kegiatan
Wajar Dikdas pada sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah
dilakukan verifikasi oleh Tim manajemen BOS Kabupaten/Kota.
PPS penerima BOS adalah lembaga pondok pesantren yang
menyelenggarakan kegiatan Wajar Dikdas dan santrinya tidak terdaftar
sebagai siswa madrasah atau siswa sekolah. Batas usia santri PPS yang
menjadi sasaran penerima BOS adalah maksimal 25 tahun.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh madrasah/PPS,
dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:
- MI/PPS Ula : Rp. 580.000/siswa/tahun
- MTs/PPS Wustha : Rp. 710.000/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 560.000/siswa/tahun